Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur, Jawa Barat, mengambil kembali sekitar 855 berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum lengkap dari rumah Kepala Desa (Kades) Sukaluyu Uher Suherman.

Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur Sitti Hafsiah di Cianjur, Selasa, membantah isu adanya penimbunan sertifikat PTSL di rumah Kades Sukaluyu karena berkas yang diambil petugas ATR/BPN Cianjur merupakan berkas kelengkapan, bukan sertifikat.

Baca juga: Kantor ATR/BPN Cianjur targetkan PTSL capai 60.000 bidang tanah

"Betul petugas kami mengambil kembali sekitar 855 berkas kelengkapan dari rumah Kades Sukaluyu, karena setelah tiga bulan diserahkan belum juga dilengkapi para pemohon. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menyanggupi untuk menyelesaikan," katanya.

Diambilnya ratusan berkas kelengkapan PTSL dari rumah Kades, karena pihaknya memiliki pertimbangan sendiri, dimana jika dibiarkan takut berimbas terhadap proses PTSL yang diajukan warga akibat permasalahan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukaluyu.

Sitti menegaskan yang ditarik dari rumah kades merupakan berkas kelengkapan, bukan sertifikat seperti isu yang beredar di media sosial dan masyarakat umum lainnya. Berkas yang belum dilengkapi tersisa sebanyak 855 berkas dari target 5.000 bidang.
"Tidak ada penimbunan. Saat itu sebelum ada permasalahan, kades sudah diminta untuk melengkapi kekurangan berkas pada pemohon yang merupakan warga Desa Sukaluyu. Untuk saat ini berkas tersebut sudah kami tarik kembali agar tidak hilang," katanya.

Dia menjelaskan sebagian besar berkas yang kurang, seperti tidak ada tanda tangan saksi, kekurangan tanda tangan pemohon, termasuk KTP pemilik tanah karena orang luar desa dan tidak ada Akta Jual Beli (AJB) serta persyaratan lainnya.

"Kades menyanggupi untuk melengkapi dengan memberitahukan pada pemohon, namun hingga tiga bulan lamanya berkas belum juga lengkap, sehingga kami meminta staf untuk mengambil kembali ke rumah kades," katanya.

Baca juga: Kantor ATR/BPN Cianjur telah serahkan 14.000 SHT PTSL

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024