Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 sudah tuntas semuanya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK sebagai syarat sebelum pelantikan.

"Sudah pak, alhamdulillah," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Rabu.

Baca juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya tetapkan 50 anggota legislatif Pemilu 2024

Ia menuturkan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih tingkat Kabupaten Tasikmalaya itu merupakan hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024.

Laporan LHKPN bagi anggota legislatif terpilih itu, kata dia, merupakan keharusan sesuai dengan peraturan KPU, jika tidak melaporkannya maka sanksinya nama yang bersangkutan tidak dicantumkan saat pelantikan 2 September 2024.

"Setelah laporan LHKPN maka anggota dewan selanjutnya akan dilantik," katanya.
Ia menyampaikan laporan LHKPN anggota legislatif terpilih itu tuntas sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 21 hari sebelum waktu pelantikan.

Sebelumnya, KPU Tasikmalaya sudah melakukan sosialisasi tentang LHKPN kepada seluruh partai politik yang mendapatkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya hasil dari pemilihan legislatif tahun 2024.

KPU Tasikmalaya juga akan melakukan langkah mengingatkan kembali kepada partai politik untuk segera memberitahukan seluruh kadernya yang menjadi anggota legislatif terpilih agar menyelesaikan kewajibannya membuat LHKPN.

Baca juga: KPU Tasikmalaya: Calon perseorangan harus dapatkan 92.527 dukungan

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024