PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memperluas "Rest Area" Gunung Mas di kawasan wisata Puncak.

"Kalau kami terserah
maunya beliau (Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu), minimal 4 hektare, di atas pun boleh asal sesuai peruntukannya," ungkap Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani usai bertemu jajaran Pemkab Bogor di Agro Wisata Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Bogor membutuhkan penambahan lahan untuk penyediaan sejumlah fasilitas penunjang di "rest area" yang kini memiliki luas 7 hektare di lahan milik PTPN.

Abdul Ghani mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan penataan di kawasan wisata Puncak.

"Saya melihat program-program beliau (Pj Bupati) bagus, tadi kita membahas tentang perluasan rest area. Sehingga rest area yang sudah didedikasikan oleh Pak Bupati untuk menampung pedagang yang selama ini di trotoar jalan bisa ditampung," ujarnya.

Ia menargetkan untuk memproses permohonan Pemerintah Kabupaten Bogor paling lambat pekan depan.

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di tempat yang sama mengaku sudah membentuk tim teknis untuk merealisasikan penambahan lahan Rest Area Gunung Mas.

"Terima kasih Pak Direktur PTPN terutama yang sudah menyediakan tempat kemudian yang kedua beberapa usulan terkait dengan penataan kawasan Puncak, akan kita tindak lanjuti," kata Asmawa.

Ia berharap dengan dukungan berbagai pihak, penataan kawasan Puncak dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Tentu ini semua untuk mengembalikan Puncak sebagai kawasan wisata nasional. Kegiatan skala kabupaten, skala provinsi pun kita arahkan di kawasan Puncak ini, kawasan Rest Area Gunung mas, mudah-mudahan ini menjadi gula, sehingga semut semut itu bisa hadir di kawasan ini," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PTPN kabulkan permohonan Pemkab Bogor perluas "rest area" di Puncak

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024