Antarajawabarat.com, 7/4 - Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Jawa Barat berharap Kejaksaan Tinggi tidak tebang pilih menetapkan tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, tetapi harus mampu mengungkap pelaku lainnya.

"Semua penanganan kasus jangan sampai ada tebang pilih, seperti kasus ini dalam pengusutannya harus menyeluruh," kata Ketua LPHKP Jawa Barat Erlan Jayaputra kepada wartawan di Bandung, Senin.

Menurut dia, kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011 belum tuntas, melainkan ada unsur dugaan tebang pilih.

Seperti penetapan tersangka, kata dia, Kejaksaan hanya menetapkan satu tersangka Ade Irawan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, padahal unsur pimpinan DPRD lainnya saat itu tidak diproses hukum.

"Pimpinan dewan Cimahi saat itu kan tidak hanya Ade Irawan, tapi juga ada pimpinan lainnya," kata Erlan.

Ia berharap, Kejaksaan Tinggi Jabar dapat menjelaskan penetapan tersangka itu sebagai bentuk menjaga kewibawaan lembaga kejaksaan dan netralitas lembaga hukum.

"Aspek hukum dan keadilan hukum jangan dikesampingkan," katanya.

Ia mengapresiasi, jika Kejaksaan Tinggi Jabar dapat mengungkap tuntas kasus tersebut tanpa memandang posisi jabatan yang terlibat.

"Siapapun yang memang terlibat harus diproses, apakah pejabat atau pun kepala daerah," katanya.

Sebelumnya Ade Irawan yang menjabat Bupati Sumedang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 sebesar Rp1,7 miliar.

Kasus itu menjerat Ade yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014.

Ade kemudian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, 27 Maret 2015 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.***2***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015