Antarajawabarat.com, 2/4 - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan Bupati Sumedang Ade Irawan oleh Kejaksaan Tinggi tentang dugaan kasus korupsi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat permohonan penangguhan penahanan bapak sudah dilayangkan kepada Mendagri, Kepala Kejaksaan dan Gubernur Jabar," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Sumedang Asep Tatang Sujana kepada wartawan, Rabu.
Ia menuturkan, Ade Irawan tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi tentang penggelembungan anggaran perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011.
Permohonan penangguhan penahanan ditandatangani Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan itu bertujuan untuk mengoptimalkan roda pemerintahan di Sumedang.
"Pengajuan itu bertujuan untuk kembali mengoptimalkan roda pemerintahan di Sumedang," kata Asep.
Ia mengungkapkan, usulan penangguhan penahanan itu bukan hanya keinginan dari Pemkab Sumedang, melainkan dari berbagai elemen masyarakat Sumedang.
"Pihak keluarga melalui kuasa hukum pak Ade Irawan juga ikut melakukan hal serupa," katanya.
Istri Ade Irawan, Euis Ningsih menambahkan permohonan penangguhan tahanan itu karena masyarakat membutuhkan pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan dan program-program pembangunan daerah.
Selain itu, kata dia, Ade Irawan masih menjabat sebagai kepala daerah selama belum ada surat resmi pemberhentian jabatan dari Mendagri.
"Kami mengajukan penangguhan karena status Bapak sampai saat ini masih resmi sebagai Bupati Sumedang karena belum ada surat resmi penon-aktifan dari Mendagri," katanya.***2***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Surat permohonan penangguhan penahanan bapak sudah dilayangkan kepada Mendagri, Kepala Kejaksaan dan Gubernur Jabar," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Sumedang Asep Tatang Sujana kepada wartawan, Rabu.
Ia menuturkan, Ade Irawan tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi tentang penggelembungan anggaran perjalanan dinas DPRD Cimahi 2011.
Permohonan penangguhan penahanan ditandatangani Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan itu bertujuan untuk mengoptimalkan roda pemerintahan di Sumedang.
"Pengajuan itu bertujuan untuk kembali mengoptimalkan roda pemerintahan di Sumedang," kata Asep.
Ia mengungkapkan, usulan penangguhan penahanan itu bukan hanya keinginan dari Pemkab Sumedang, melainkan dari berbagai elemen masyarakat Sumedang.
"Pihak keluarga melalui kuasa hukum pak Ade Irawan juga ikut melakukan hal serupa," katanya.
Istri Ade Irawan, Euis Ningsih menambahkan permohonan penangguhan tahanan itu karena masyarakat membutuhkan pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan dan program-program pembangunan daerah.
Selain itu, kata dia, Ade Irawan masih menjabat sebagai kepala daerah selama belum ada surat resmi pemberhentian jabatan dari Mendagri.
"Kami mengajukan penangguhan karena status Bapak sampai saat ini masih resmi sebagai Bupati Sumedang karena belum ada surat resmi penon-aktifan dari Mendagri," katanya.***2***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015