Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan 112 orang dari 120 calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan data KPK menunjukkan bahwa  95 orang caleg dinyatakan lengkap melaporkan LHKPN, 17 sedang dalam proses oleh KPK, dan masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.

"17 caleg masih dalam antrean, dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut," kata Hedi dikonfirmasi di Bandung, Rabu.

Hedi mengatakan pihak KPU Jabar telah memanggil beberapa caleg DPRD Provinsi Jawa Barat ke kantor KPU Jabar pada Senin (22/7) untuk mengingatkan pelaporan tersebut.

Pasalnya, kata Hedi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
 
Kemudian di pasal berikutnya juga disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yakni 2 September 2024. Jika tidak dilakukan maka keterpilihan yang bersangkutan dianggap batal.

"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik," ujarnya.
Adapun untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar, Hedi mengungkapkan caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Seperti diketahui, pada 28 Mei 2024 lalu KPU Provinsi Jabar telah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 120 orang. Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya merupakan caleg terpilih perempuan atau sebanyak 20 persen.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden. Sedangkan KPU Provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji.


 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024