Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menargetkan untuk menerbitkan 50 ribu nomor induk berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kami terus menggenjot layanan, salah satunya penerbitan NIB untuk pelaku UMKM," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, Wawan Setiawan, di Karawang, Senin.

Pelaku usaha yang disasar ini berasal dari beragam jenis pedagang, mulai dari pedagang cilok sampai penjual kopi keliling yang berkatagori UMKM mikro.

"Untuk sementara ini ada 16.000 ribu NIB yang kami terbitkan untuk pedagang supermikro seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang bermodal usaha sekitar Rp500 ribu,” katanya.

Ia mengatakan, penerbitan NIB bagi UMKM ini merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan menargetkan 1 juta NIB untuk 27 kabupaten/kota di Jabar hingga akhir 2024.

Wawan menambahkan, NIB ini menjadi hal penting bagi masyarakat yang membuka usaha. Salah satu keuntungannya, dengan memiliki NIB maka dapat mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.

Dengan begitu, para pedagang kecil ini terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.



 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024