Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat realisasi penarikan retribusi jasa usaha di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kejawanan sudah mencapai 47,2 persen hingga Juli 2024 dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 miliar.
“Per Juli 2024, penarikan retribusinya sudah sebesar Rp542.599.645 atau 47,2 persen,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon Elmi Masruroh di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan, jumlah penerimaan retribusi dari aktivitas bongkar muat ikan di TPI Kejawanan dipastikan bisa bertambah, karena kebanyakan pengusaha atau pemilik kapal cukup tertib membayarkan kewajibannya.
Elmi menyampaikan, untuk melunasi tagihan retribusi, para pengusaha yang memiliki kapal ukuran 30 gross tonnage (GT) bisa membayarkan retribusi secara daring melalui layanan virtual account masing-masing.
“Kebanyakan pengusaha kapal patuh membayar retribusinya via virtual account. Jadi dalam waktu dekat, capaian retribusi ini bisa meningkat,” ujarnya.
Setelah membayarkan tagihan retribusi, kata dia, setiap data dari transaksi itu secara otomatis akan terekam pada sistem kas daerah milik Pemerintah Kota Cirebon.
"Dengan sistem seperti ini mempermudah pemilik kapal, jadi tidak harus ke dinas. Bisa langsung menunaikan pembayarannya. Kami sendiri sama sekali tidak menerima dalam bentuk tunai,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemilik kapal yang tidak membayarkan retribusi, dengan menahan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Elmi menekankan, kewajiban membayar retribusi ini merupakan syarat utama bagi pemilik kapal, agar bisa memperoleh rekomendasi dari DKP3 Kota Cirebon.
“Kalau tidak kooperatif, kami tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi. Kami bisa mengeluarkannya setelah mereka membayar retribusi. Mereka perlu mendapatkan rekomendasi untuk BBM bersubsidi,” ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024