Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang salah satunya merupakan seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Gempol, Cirebon, Jawa Barat.
“Kami menangkap tiga pelaku berinisial PR (20), AR (20), dan SN (35). Salah satu dari mereka yakni SN merupakan oknum kades,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan di Cirebon, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap di Kecamatan Gempol sekitar pukul 22.00 WIB pada Selasa (25/6), saat mereka sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.
Pada penangkapan itu, petugas kepolisian mendapati adanya paket sabu-sabu seberat 1,27 gram yang digunakan oleh ketiga pelaku tersebut.
“Tidak hanya menangkap para pelaku, petugas kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dan beberapa alat seperti gunting, sedotan, pipet kaca dan lainnya,” ujarnya.
Dede menyebutkan para pelaku mengaku baru menggunakan sabu-sabu sebanyak dua kali. Sedangkan barang tersebut diperoleh dari seorang warga Cirebon berinisial B.
Menurutnya, oknum kades beserta dua pelaku lainnya membeli paket sabu-sabu tersebut dengan nominal harga Rp1,5 juta.
Menurutnya, oknum kades beserta dua pelaku lainnya membeli paket sabu-sabu tersebut dengan nominal harga Rp1,5 juta.
“Pelaku B kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena dia yang memasok sabu-sabu untuk ketiga pelaku,” ujarnya.
Ia memastikan ketiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Cirebon, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dede menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ketiga pelaku ini diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024