Antarajawabarat.com, 27/2 - Perubahan paradigma dari "membangun desa" menjadi "desa membangun" adalah kunci utama kesuksesan pembangunan desa, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Jawa Barat, Dede Rusdia di Bandung, Jumat.

"Caranya, bangun komunikasi dengan perangkat desa supaya terpantau karena desa tetap harus didampingi," kata Dede.

Ia mengatakan masyarakat dan perangkat desa harus punya pemikiran terkait perencanaan bagaimana membangun desanya dengan dibantu pemerintah sebagai pendamping proyek pembangunan tersebut.

Pihaknya sudah merancang metode pembimbingan terhadap desa untuk mengelola dana bantuan pembangunan desa senilai Rp1,4 miliar per desa dari pemerintah.

"Kami akan mengundang perangkat desa dari ribuan desa di Jawa Barat untuk diberi penjelasan dan pendampingan terkait implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa April nanti," tambahnya.

Dede menyebutkan dana tersebut tidak digelontorkan sekaligus, melainkan diberi secara bertahap dengan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menilai penting perubahan paradigma agar desa bisa membangun dirinya sendiri secara mandiri.

"Sebenarnya sejak awal, desa itu dianggap sebagai persekutuan yang masing-masing punya hukum dan wilayah yang bersifat otonom, sehingga sudah sewajarnya desa bisa membangun dirinya sendiri," kata Indra.

Namun, Indra memaparkan hal tersebut mulai dilupakan ketika Belanda sengaja membodohkan masyarakat desa dengan segala peraturannya.

Hal itu menyebabkan masyarakat desa yang sudah memiliki hukum adat masing-masing, bahkan sebelum negara Indonesia berdiri, memiliki paradigma pembangunan itu kewajiban pemerintah, sehingga hak-hak ulayat bukan dikelola oleh masyarakat desa melainkan oleh pemerintah.

"Tantangan ke depan, perlu ada identifikasi dan pemetaan desa-desa adat yang ada di Indonesia agar pengelolaan desa, terutama hak-hak ulayat tetap berada di masyarakat desa, bukan pemerintah," kata Indra.

Menurutnya, hak-hak ulayat sudah diakomodasi dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut agar menjadi payung hukum dan menjaga masyarakat desa tidak melakukan urbanisasi agar identitas desa tidak hilang.

"Sayangnya, terkait desa adat, terutama hak-hak ulayat hanya sedikit dibahas dalam UU tersebut," katanya menambahkan.***2***

Syarif A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015