Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk posko aduan masyarakat bertajuk 'Kawal Hak Pilih' sebagai salah satu wujud pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Posko ini sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi saat ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Senin.

Ia mengatakan posko aduan ini memudahkan fungsi pengawasan mengingat tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat diakses masyarakat baik secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, sekretariat panwaslu kecamatan terdekat, maupun melalui layanan daring.

Menurut dia posko aduan juga mampu meminimalisir potensi kerawanan pada proses pencocokan dan penelitian khususnya dan seluruh proses pemutakhiran data, termasuk penyusunan daftar pemilih hingga tahap penetapan.

Potensi kerawanan itu meliputi proses tidak dilaksanakan sesuai prosedur, beberapa di antaranya adalah proses pendataan yang tidak dilakukan secara door to door.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024