Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa penganuliran kelulusan 31 pendaftar pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, adalah langkah serius Pemprov Jabar dalam penegakan aturan yang ada.

Di mana, kata Bey, 31 peserta yang mendaftar ke SMA 3 Bandung dan SMA 5 Bandung tersebut dianulir karena terbukti ada pelanggaran, yakni tidak berdomisili di alamat yang tertera pada kartu keluarga, sehingga walau sudah dinyatakan lulus, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar minta tak ada lagi paradigma sekolah favorit

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey di kantor DPRD Jabar, Bandung, Senin.

Pasca pembatalan kelulusan ini, dijelaskan Bey, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat juga diminta untuk menaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ ya jangan bikin KK di situ," kata Bey.

Lebih lanjut, atas pelanggaran domisili PPDB yang masih terjadi dan pada sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, selaku pembuat kebijakan.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat," ucap Bey.

Diinformasikan, Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada PPDB 2024 karena melanggar aturan domisili.
Sebanyak 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (enam CPD).

Tim verifikasi lapangan, menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, dan hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Selanjutnya, kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD, dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Baca juga: Pemprov Jabar siap anulir kelulusan calon peserta didik curang di PPDB

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024