Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta tidak ada lagi paradigma mengenai sekolah favorit dan sekolah non favorit pada orang tua siswa, khususnya yang buah hatinya mengikuti proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Alasannya, menurut Bey, karena adanya paradigma tersebut, tak sedikit orang-orang rela memindahkan alamat kartu keluarganya ke jarak yang lebih dekat dengan sekolah tujuan, meski tidak berdomisili di situ, dengan tujuan lolos dalam tahap zonasi.

Baca juga: Pemprov Jabar siap anulir kelulusan calon peserta didik curang di PPDB

"Sistem zonasi sebenarnya bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit. Tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," ujar Bey di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin.

Bey juga menjelaskan aturan mengenai zonasi sendiri adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.

Jadi, walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," tuturnya.

Apa yang disampaikan Bey sendiri, berangkat dari dibatalkannya kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada PPDB 2024 karena melanggar aturan domisili oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan.

Sebanyak 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut, merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (enam CPD).
Tim verifikasi lapangan, menemukan 31 siswa dan orang tua yang tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, dan hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Selanjutnya, kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD, dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar: Sekolah agar lapor bila ada ancaman dalam PPDB

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024