Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, memburu buronan mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi menyalahgunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp931 juta.
"Status DPO alias buronan, saat ini dalam proses pencarian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Rabu.
Baca juga: Kejari Garut edukasi kades untuk mencegah korupsi dana desa
Ia menuturkan mantan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut Aang Kunaefi terjerat dalam kasus tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa selama dirinya menjabat tahun 2019-2020.
Kejari Garut, kata dia, langsung melakukan proses hukum terhadap mantan kades itu, namun selama itu sudah hampir satu tahun yang bersangkutan hilang, sehingga dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan. "Kurang lebih hampir setahun (buronan)," ucap Jaya.
Ia menyampaikan selama itu Kejari Garut terus berupaya mencari mantan kades tersebut sambil tetap menjalani proses hukumnya hingga diproses dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Putusan pengadilan yang tanpa dihadiri terdakwa kasus korupsi itu, kata Jaya, tidak menjadi hambatan dan memutuskan mantan kades tersebut bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Mohon doanya ya, semoga secepatnya tertangkap, dan langsung menjalani hukuman," harapnya.
Sebelumnya, mantan Kades Sukanagara Aang Kunaefi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas IA Khusus di Bandung, Senin (10/6/2024).
Majelis hakim menyatakan Aang terbukti bersalah karena secara sah melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2020 sehingga perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta.
Majelis hakim memutuskan Aang pidana penjara selama tujuh tahun tiga bulan, dan denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Aang juga dijatuhi pidana tambahan yakni mengganti besaran kerugian uang negara, jika tidak diganti dalam batas waktu satu bulan maka asetnya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila aset miliknya tidak mampu menutupi kerugian uang negara itu, maka penggantinya dipidana penjara selama tiga tahun.
Selama proses persidangan itu, terdakwa Aang tidak pernah hadir, begitu juga saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejari Garut tidak pernah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
"Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan," katanya.
Baca juga: Kejari Garut tangani kasus kades korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Status DPO alias buronan, saat ini dalam proses pencarian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Rabu.
Baca juga: Kejari Garut edukasi kades untuk mencegah korupsi dana desa
Ia menuturkan mantan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut Aang Kunaefi terjerat dalam kasus tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa selama dirinya menjabat tahun 2019-2020.
Kejari Garut, kata dia, langsung melakukan proses hukum terhadap mantan kades itu, namun selama itu sudah hampir satu tahun yang bersangkutan hilang, sehingga dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan. "Kurang lebih hampir setahun (buronan)," ucap Jaya.
Ia menyampaikan selama itu Kejari Garut terus berupaya mencari mantan kades tersebut sambil tetap menjalani proses hukumnya hingga diproses dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Putusan pengadilan yang tanpa dihadiri terdakwa kasus korupsi itu, kata Jaya, tidak menjadi hambatan dan memutuskan mantan kades tersebut bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Mohon doanya ya, semoga secepatnya tertangkap, dan langsung menjalani hukuman," harapnya.
Sebelumnya, mantan Kades Sukanagara Aang Kunaefi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas IA Khusus di Bandung, Senin (10/6/2024).
Majelis hakim menyatakan Aang terbukti bersalah karena secara sah melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2020 sehingga perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta.
Majelis hakim memutuskan Aang pidana penjara selama tujuh tahun tiga bulan, dan denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Aang juga dijatuhi pidana tambahan yakni mengganti besaran kerugian uang negara, jika tidak diganti dalam batas waktu satu bulan maka asetnya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila aset miliknya tidak mampu menutupi kerugian uang negara itu, maka penggantinya dipidana penjara selama tiga tahun.
Selama proses persidangan itu, terdakwa Aang tidak pernah hadir, begitu juga saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejari Garut tidak pernah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
"Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan," katanya.
Baca juga: Kejari Garut tangani kasus kades korupsi dana desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024