Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis.
"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat ditemui, di Jakarta, Selasa.
Ade Safri juga menjelaskan saat ini tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihaknya masih memeriksa AP secara intensif.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihaknya masih memeriksa AP secara intensif.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Selain itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit hp yang digunakan, " katanya.
"Ancaman hukuman adalah penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.
Sebelumnya Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pengancam dan pemeras Ria Ricis di Jakarta Timur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024