Lima berita hukum pada Senin (10/6) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari polisi tetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Sukolilo Pati hingga KPK periksa pejabat PT PGN terkait korupsi gas.
 
 
Klik di sini untuk berita selengkapnya
 
 
1. Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus perkelahian Sukolilo Pati
 
 
Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang mengakibatkan satu korban tewas.
 
  
 
Selengkapnya di sini
 
 
 
2. KPK panggil pejabat PT PGN sidik dugaan korupsi jual beli gas
 
 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil sejumlah petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN tahun 2017 hingga 2021.
 
  
 
Selengkapnya di sini
 
 
 
3. MKMK akan periksa Anwar Usman soal dugaan pelanggaran etik besok
 
 
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dengan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik pada hari Selasa (11/6).
 
  
 
Selengkapnya di sini
 
 
 
4. Jaksa: Keterangan saksi meringankan SYL dalam persidangan tak relevan
 
 
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menilai keterangan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan tidak relevan sehingga tidak perlu mendalaminya.
 

 
Selengkapnya di sini
 
 
 
5. Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD
 
 
Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi untuk mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan calon DPD RI.
 
 
 
Selengkapnya di sini


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum Kemarin, Pengeroyokan di Pati hingga korupsi gas

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024