Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penyesuaian atau perpanjangan masa jabatan terhadap 282 kepala desa (kades).

"Terdapat 282 kades yang disesuaikan periodisasinya," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Wiwiek Krisnawati di Karawang, Senin.

Hal tersebut sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.

Dari 282 kepala desa yang ada di Karawang yang telah penyesuaian, di antaranya sebanyak 62 kepala desa periode 2018—2024 menjadi 2018—2026.

Sebanyak 45 kepala desa periode 2020—2026 disesuaikan menjadi 2020—2028, kemudian sebanyak 175 kepala desa periode 2021—2027 diperpanjang menjadi 2021—2029.

"Prosesi perpanjangan masa jabatan para kades itu ditandai dengan pemberian SK Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di Wilayah Karawang," kata Wiwiek.

Pada hari Senin, Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah menyerahkan surat keputusan tersebut kepada 282 kades yang ada di Karawang.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengucapkan selamat atas penyesuaian masa jabatan tersebut.

Aep Syaepuloh berharap kepala desa mampu menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Saya atas nama Bupati mengucapkan selamat kepada kepala desa atas penyesuaian masa jabatan. Kebijakan yang ada harus selaras antara pemkab dan pemdes, salah satunya adalah stunting. Saya titipkan terkait penanganan angka stunting di desa masing-masing," ujarnya.



 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024