Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menerima hibah barang milik negara dari barang rampasan negara yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/5).

"Penyerahan ini setelah adanya putusan inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman dalam keterangannya di Indramayu, Sabtu.

Hibah barang milik negara itu terdiri atas aset tanah hingga bangunan di Desa Cikedung Lor, Indramayu, yang berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000.

Selain itu, ada juga aset yang berada di Desa Mundakjaya, Indramayu, berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000.

"Dari dua lokasi tersebut, jumlah keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000,” ujarnya.

Aep mengatakan bahwa aset yang dihibahkan saat ini menjadi barang milik daerah dan harus dikelola secara baik demi kepentingan masyarakat.

Menurut Aep, keberadaan aset tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi ulang oleh tim khusus dari Bidang Aset dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.

"Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan," katanya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan penyerahan hibah barang milik negara tersebut telah melewati sejumlah tahapan yang dilakukan sejak tahun 2020.

Salah satu tahapan yang ditempuh adalah melaksanakan proses lelang, namun hasilnya aset tersebut tidak laku.

Mungki menambahkan setelah dihibahkan, KPK tetap melaksanakan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu untuk melihat aset tersebut dimanfaatkan atau tidak.

"Dengan penyerahan hibah ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indramayu," ujarnya saat acara penyerahan hibah tersebut.



 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024