Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 343 desa dan kelurahan di daerahnya sudah mendeklarasikan stop buang air besar (BAB) sembarangan atau open defecation free (ODF).
“Dengan deklarasi itu maka Kabupaten Majalengka sudah mengantongi verifikasi ODF sejak bulan Mei 2024,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Selasa.
Baca juga: Pemkab Majalengka anggarkan Rp48 miliar untuk Pilkada
Baca juga: Pemkab Majalengka anggarkan Rp48 miliar untuk Pilkada
Dedi menjelaskan bahwa dengan adanya deklarasi serta verifikasi tersebut, artinya masyarakat telah menyadari pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan berhenti buang air besar sembarangan.
Selain itu, kata dia, dengan diraihnya verifikasi ODF menunjukkan komitmen dari seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Majalengka.
"Verifikasi ODF ini menjadi pertanda kalau Kabupaten Majalengka mulai terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan,” katanya.
Dedi juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah bergerak dan membantu untuk mewujudkan verifikasi ODF bagi Kabupaten Majalengka.
Ia mendorong agar capaian ini dapat dipertahankan, sehingga masyarakat tetap memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka Agus Susanto memastikan saat ini seluruh desa telah menyatakan berhenti membuang tinja yang tidak memenuhi syarat, karena bisa menimbulkan penyebaran penyakit berbasis lingkungan.
Ia menuturkan setelah deklarasi tersebut tim dari Dinkes Jabar juga sudah melaksanakan verifikasi lapangan dengan mengambil sampel lokasi di delapan kecamatan pada tanggal 21-22 Mei 2024.
“Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi dan rapat pleno menunjukkan bahwa Kabupaten Majalengka sudah layak bebas ODF,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai lahan untuk membuat WC, bisa menggunakan fasilitas atau jamban yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak desa.
"Dengan demikian, Kabupaten Majalengka bisa merealisasikan predikat 100 persen ODF. Semua harus bersinergi untuk mendorong agar masyarakatnya bisa BAB di tempat jamban yang sehat," tutur dia.
Baca juga: Pemkab Majalengka minta perusahaan bangun rumah subsidi untuk karyawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab: 343 desa di Majalengka sudah deklarasikan stop BAB sembarangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024