Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat terus menelusuri kasus penjualan satwa liar dilindungi Undang-Undang lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Garut, karena diduga ada sindikatnya, sehingga kasus tersebut harus terungkap tuntas.
"Kita lagi pemeriksaan, kita lagi telusuri dari mana dapat barangnya, dan kemana dijualnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan kepolisian telah mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5) dengan tersangka satu orang yakni inisial WS (42) sebagai pemilik sekaligus penjual satwa.
Tersangka, kata dia, sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa praktik jual beli satwa dilindungi itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 melalui media sosial (medsos).
Selama ini, kata dia, satwa dilindungi yang sudah dijual ke sejumlah daerah di Jawa, kemudian Jakarta, dan Bandung, terkait harganya diperkirakan dijual mahal, namun besarannya belum dapat diketahui.
"Sudah banyak yang dijual, ada yang dijual ke Jawa, ke Jakarta, ke Bandung, belum tahu harganya dijual berapa, harganya tentu cukup lumayan mahal," katanya.
Ia mengatakan selama ini kepolisian terus memeriksa tersangka untuk mengetahui lebih dalam dari mana satwa dilindungi itu diperoleh, kemudian kepada siapa saja dijualnya hingga kasus tersebut terungkap tuntas.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jika tidak diserahkan maka akan berurusan dengan hukum.
"Satwa yang dijual pasti dipelihara, yang sudah dijual akan kita cari," katanya.
Dalam kasus satwa dilindungi itu saat ini telah disita dari tersangka yakni satu Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) jantan warna hitam, dan dua Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) warna kuning totol hitam.
Seluruh satwa dilindungi itu, kata dia, sudah diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan perawatan dengan baik agar tetap hidup. "Sekarang sudah kita serahkan ke BKSDA untuk dirawat di sana," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kita lagi pemeriksaan, kita lagi telusuri dari mana dapat barangnya, dan kemana dijualnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan kepolisian telah mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5) dengan tersangka satu orang yakni inisial WS (42) sebagai pemilik sekaligus penjual satwa.
Tersangka, kata dia, sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa praktik jual beli satwa dilindungi itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 melalui media sosial (medsos).
Selama ini, kata dia, satwa dilindungi yang sudah dijual ke sejumlah daerah di Jawa, kemudian Jakarta, dan Bandung, terkait harganya diperkirakan dijual mahal, namun besarannya belum dapat diketahui.
"Sudah banyak yang dijual, ada yang dijual ke Jawa, ke Jakarta, ke Bandung, belum tahu harganya dijual berapa, harganya tentu cukup lumayan mahal," katanya.
Ia mengatakan selama ini kepolisian terus memeriksa tersangka untuk mengetahui lebih dalam dari mana satwa dilindungi itu diperoleh, kemudian kepada siapa saja dijualnya hingga kasus tersebut terungkap tuntas.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa dilindungi untuk segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jika tidak diserahkan maka akan berurusan dengan hukum.
"Satwa yang dijual pasti dipelihara, yang sudah dijual akan kita cari," katanya.
Dalam kasus satwa dilindungi itu saat ini telah disita dari tersangka yakni satu Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) jantan warna hitam, dan dua Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) warna kuning totol hitam.
Seluruh satwa dilindungi itu, kata dia, sudah diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan perawatan dengan baik agar tetap hidup. "Sekarang sudah kita serahkan ke BKSDA untuk dirawat di sana," katanya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024