Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita hampir dua kilogram sabu-sabu dari tujuh tersangka dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam sepakan terakhir.

"Tujuh tersangka tersebut yakni EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33). Para tersangka ini ditangkap di lima kecamatan berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.

Adapun tersangka Kota. EA ditangkap di Kecamatan Sukaraja dan IK diciduk di Kecamatan Gunungguruh , Kabupaten Sukabumi, kemudian PP dan HD diringkus di Kecamatan Cibeureum, sementara YY, CS dan MZ ditangkap di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 1,99 kg, sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong, dua unit timbangan digital, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp475 ribu.

"Para tersangka kami jerat dengan pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Ari memaparkan, mayoritas barang bukti yang disita dari tujuh tersangka milik CS dan MZ yang ditangkap di Kecamatan Lembursitu pada Minggu (12/5) dini hari.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024