Bupati Karawang Aep Syaepuloh prihatin atas penggeledahan ruangan kerja Sekda Karawang Acep Jamhuri oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan pengungkapan kasus dugaan tindak korupsi ruislagh tanah Pemkab Karawang dengan PT Intiland.

"Kami prihatin dengan penggeledahan itu. Tapi tentunya kami harus menghormati proses hukum," kata bupati, di Karawang, Selasa.

Hal yang terpenting, kata dia, semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah, karena kasusnya masih dalam proses atau penanganan hukum.

Bupati berpesan agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak terganggu dengan adanya penggeledahan itu, dan tetap fokus bekerja.

“Kami pastikan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, pada Senin (20/5), Tim Penyidik Kejati Jawa Barat menggeledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang Acep Jamhuri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislagh (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Intiland.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik. Di antaranya di kantor Sekda Karawang dan pendopo kediaman Sekda Karawang.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024