Kepolisian Resor(Polres) Garut menciduk penjual sejumlah satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial(medsos) di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami mengamankan diduga pelaku sindikat penjualan satwa liar berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Garut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Selasa.
Ia menuturkan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan, kepolisian melakukan penggerebekan ke tempat yang disinyalir terdapat satwa liar yang diperjualbelikan oleh terduga pelaku inisial WS (42) di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5).
Selain menangkap WS, kata Ari, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup yakni satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatera, dua ekor anak Musang Ekor Putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
WS itu telah melanggar aturan seperti dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp100 juta," katanya.
Ia mengungkapkan pengakuan sementara penjual bahwa satwa liar yang dimilikinya dijual melalui akun Facebook secara ilegal.
Polisi saat ini masih terus berupaya mengungkap tuntas kasus sindikat penjualan satwa liar itu, dan menindak tegas secara hukum bagi pelakunya.
"Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Garut ciduk penjual satwa dilindungi melalui medsos
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kami mengamankan diduga pelaku sindikat penjualan satwa liar berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Garut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Selasa.
Ia menuturkan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan, kepolisian melakukan penggerebekan ke tempat yang disinyalir terdapat satwa liar yang diperjualbelikan oleh terduga pelaku inisial WS (42) di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5).
Selain menangkap WS, kata Ari, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup yakni satu ekor anak Siamang, dua ekor anak Kucing Hutan Sumatera, dua ekor anak Musang Ekor Putih, dan dua ekor anak burung Kekep Babi.
WS itu telah melanggar aturan seperti dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp100 juta," katanya.
Ia mengungkapkan pengakuan sementara penjual bahwa satwa liar yang dimilikinya dijual melalui akun Facebook secara ilegal.
Polisi saat ini masih terus berupaya mengungkap tuntas kasus sindikat penjualan satwa liar itu, dan menindak tegas secara hukum bagi pelakunya.
"Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Garut ciduk penjual satwa dilindungi melalui medsos
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024