Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tambahan dua tahun untuk 29 kepala desa di 18 kecamatan di Cianjur sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur Iwan Setiawan, di Cianjur, Jumat, mengatakan 29 kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun merupakan pemenang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2018.

"Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sehingga 29 kepala desa di Cianjur yang terpilih pada Pilkades 2018 mendapat tambahan jabatan selama dua tahun ke depan," katanya.

Dia menjelaskan seharusnya ada 30 kepala desa hasil Pilkades 2018 yang menerima SK, namun seorang kepala desa masih menjalani proses hukum sehingga hanya 29 orang yang mendapatkan SK yang diserahkan langsung Bupati Cianjur Herman Suherman.

Sedangkan 314 kepala desa lainnya di Cianjur, tutur dia, masih menyusun administrasi dengan target dapat menerima SK penambahan masa jabatan selama dua tahun di bulan Agustus 2024.

"Untuk ratusan kepala desa lainnya masih menyusun administrasi setelah lengkap akan dibuatkan SK dan diserahkan langsung Bupati Cianjur," katanya.

Sementara penyerahan SK 29 kepala desa yang mendapat masa tambahan jabatan selama dua tahun, langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Cianjur.

Bupati Cianjur Herman Suherman meminta seluruh kepala desa yang mendapat tambahan masa jabatan untuk turun langsung ke masyarakat guna memfokuskan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di masing-masing wilayah kerjanya.

"Kami minta kepala desa turun langsung ke masyarakat, jangan hanya menerima atau mengirim perwakilan ketika ada warga yang membutuhkan bantuan, karena kepala desa adalah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah," katanya.



 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024