Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan ada empat pasang yang mendaftar dari jalur perseorangan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dua orang dari pasangan itu diketahui mantan Bupati Garut, yakni Agus Supriadi dan Aceng H.M. Fikri.

"Sudah ada yang daftar jalur perseorangan. Kalau enggak salah, sudah empat pasang," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Sabtu.

Dian Hasanudin menuturkan bahwa pihaknya sudah mengumumkan kepada publik terkait dengan tahapan pendaftaran Pilkada Garut dari jalur perseorangan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Sampai saat ini, kata dia, sudah ada empat orang yang mendaftar secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Garut. Mereka yang mendaftar bernama Agus Supriadi, Aceng H.M. Fikri, Rd. Aas, dan Agis.

Dua orang yang daftar dari jalur perseorangan itu diketahui mantan Bupati Garut. yakni Agus Supriadi periode 2004-2009 yang sempat tersandung kasus korupsi, dan Aceng H.M. Fikri diberhentikan dari jabatan bupati karena kasus pernikahan singkat.

Terkait dengan pendamping atau wakil dari empat orang yang daftar dari jalur perseorangan itu, Dian tidak memberikan jawaban.

Ia menjelaskan bahwa syarat dari jalur perseorangan sesuai dengan aturan, yakni harus mendapatkan dukungan dari masyarakat minimal sebanyak 129.939 pendukung atau sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Jumlah dukungan itu, kata dia, harus tersebar di 22 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut. Selanjutnya pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan menemui langsung masyarakat yang memberikan dukungan.

"Seluruh dukungan itu kami lakukan verifikasi faktual kepada masyarakat," katanya.

Selain sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan, pihaknya juga sedang melakukan perekrutan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024