Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan ada pendukung dari lima pasangan yang sudah melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme dan prosedur pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024.

"Memang jauh-jauh hari sudah banyak melakukan koordinasi dan konsultasi, ada lima pasangan calon yang datang berkonsultasi, menanyakan kaitan dengan jadwal pencalonan perseorangan," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin saat acara sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024 di Garut, Rabu.

Ia menuturkan KPU Garut sudah menginformasikan terkait jalur perseorangan pada Pilkada Garut, dan secara resmi pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan calon bupati/wakil bupati dimulai 8 sampai 12 Mei 2024.

Syarat dukungan masyarakat bagi calon perseorangan itu, kata Dian, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1389 tentang Batas Minimum Persyaratan Dukungan Perseorangan minimal 129.939 pendukung atau sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya.

"Terkait hal itu kita mencoba mengumpulkan masyarakat yang ingin maju pada jalur perseorangan karena tanggal 8 ini mulai pendaftaran," katanya.

Ia menyampaikan di hari pertama pendaftaran dibuka belum ada pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan yang daftar atau meminta akun untuk daftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Sejauh ini baru ada saya dari calon atas nama si A, dan si B, baru ada lima orang," katanya.

Ia menyampaikan KPU Garut siap memberikan pelayanan pendampingan bagi calon dari jalur perseorangan yang mau daftar maju pada Pilkada Garut mulai dari pemberkasan sampai daftar melalui aplikasi Silon.
KPU Garut, lanjut dia, siap melaksanakan tahapan pendaftaran pencalonan pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan, sampai nanti melakukan verifikasi faktual dukungan di lapangan.

"Kami KPU Garut siap memberikan layanan prima kepada masyarakat yang ingin terlibat sebagai calon perseorangan, kita bisa bantu semaksimal mungkin untuk akses Silon," katanya.

Ia menambahkan saat ini KPU Garut melakukan sosialisasi kepada tokoh elemen masyarakat terkait aturan dan mekanisme pencalonan dari jalur perseorangan pada Pilkada Garut.

Salah satu syarat yang utama, kata dia, jumlah dukungan yang sebarannya di 22 dari 42 kecamatan yang ada di Garut, untuk selanjutnya bisa dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan dilakukan proses verifikasi di lapangan.

"Adanya kegiatan ini semua masyarakat bisa mengetahui bahwa hari ini tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional di tahun 2024 dan tahapannya sudah mulai masuk jalur perseorangan," katanya.

Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana menyatakan, sosialisasi tersebut penting agar diketahui oleh masyarakat terkait persyaratan dan mekanisme dalam pencalonan dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut.

"Siapapun yang akan mencalonkan diri melalui proses ini, pertama ya, tentu harus memenuhi persyaratan yang dimohonkan, hati-hati persis, lakukan yang benar, sehingga nanti ketika verifikasi itu menunjukkan sesuatu yang sesuai," kata Nurdin.



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024