BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Cirebon mencatat nilai klaim santunan yang dibayarkan kepada pekerja pada sektor formal dan informal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencapai Rp600 miliar sampai akhir tahun 2023.
 
"Tahun kemarin (2023) untuk semua program seperti jaminan hari tua, kecelakaan, kematian dan lainnya kalau dirupiahkan sekitar Rp600 miliar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto di Cirebon, Jumat.

Baca juga: 41 ribu pekerja informal di Cirebon sudah jadi peserta BPJamsostek
 
Sejak beberapa tahun terakhir hingga sekarang, pihaknya fokus untuk meningkatkan jumlah kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon.
 
Menurut dia, pekerja yang terdaftar sebagai peserta itu akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari lima program utama yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Lima program itu terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
“Contohnya kemarin pada tanggal 21 April 2024, kami menyalurkan santunan untuk ahli waris dari korban atau teknisi yang tertimpa musibah (saat bekerja mengurus tangki septik),” ujarnya.
 
Ia pun mengajak masyarakat khususnya yang tidak bekerja di sektor formal untuk ikut menjadi peserta. Sebab pada program tersebut mereka bisa memperoleh perlindungan apabila terdaftar sebagai pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
 
“Untuk iurannya untuk BPU juga terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulan,” tuturnya
 
Selain itu, Sudarwoto menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program khusus yang dapat memberikan jaminan sosial bagi pekerja migran dengan syarat mereka terdaftar di perusahaan atau pihak penyalur resmi.
 
Adapun iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja migran, kata dia, nilainya Rp13.500 per bulan atau lebih murah dari kategori kepesertaan lainnya.
 
Ia mencontohkan saat ini, pihaknya telah menyalurkan santunan Rp85 juta untuk dua ahli waris dari pekerja migran yang kembali ke Cirebon dengan keadaan sudah meninggal dunia.
 
“Kalau pekerja migran berangkat secara legal, mereka bisa terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Contoh tahun kemarin kita salurkan santunan hampir Rp300 juta untuk ahli waris mereka,” ucap dia.
 
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon berkomitmen untuk tetap menyelenggarakan program jaminan perlindungan sosial itu, bagi seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024