Antarajawabarat.com,26/11- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mencatat puluhan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur, Jabar, berangkat secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Tercatat sebanyak 21.108 orang TKI asal Cianjur berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Agus Herman Pemerhati TKI Cianjur yang bernaung dibawah BNP2TKI, di Cianjur, Rabu.

Pihaknya ungkap dia, menemukan ratusan TKI asal Cianjur diberangkatkan secara ilegal beberapa bulan terkahir ke negara Timur Tengah yang hingga saat ini masih dalam status moratorium."Secara hukum negara tujuan kerja tersebut tidak menerima pekerja asing baru," katanya.

Dia mencontohkan salah seorang diantaranya yang menunggu diberangkatkan ke Qatar sebagai cleaning service, Yuyun (36) warga Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur. Dia menyebutkan bahwa Yuyun merupakan calon TKI ilegal setelah pihaknya melakukan silang data ke Dinsosnakertrans Cianjur.

Hasilnya nama Yuyun tidak tercatat dalam daftar TKI asal Cianjur yang hendak bekerja ke luar negeri."Jika tidak terdaftar di Dinsosnakertrans, sudah bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan akan berangkat ke Qatar melalui jalur ilegal," katanya.

Dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, Yuyun saat ini sudah mengantongi paspor dan visa serta tinggal menunggu jadwal keberangkatan. Yuyun, ungkap dia, direkrut sebagai TKI oleh petugas lapangan dari pihak sponsor. Setelah itu, pihak sponsor menyerahkan Yuyun ke sebuah PT penyalur TKI untuk dibuatkan surat-suratnya.

"Setelah itu, Yuyun ke Jakarta untuk dibuatkan paspor dan visa yang hanya membutuhkan waktu dua hari, saat ini Yuyun ini masih ada di Cianjur, tinggal menunggu keberangkatan ke Qatar," katanya.

Saat ini tutur dia, pihaknya akan melakukan penelusuran lanjutan pada Yuyun sekaligus menanyakan ke BNP2TKI tentang pihak sponsor dan PT yang menaungi Yuyun.

"Bahkan saat ini ada ratusan TKI yang diberangkatkan secara ilegal. Itu yang terdeteksi, belum lagi yang belum tercatat. Mungkin lebih dari itu TKI asal Cianjur yang masih diberangkatkan secara ilegal," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Cianjur, Ahmad Ubaidillah mengakui banyak TKI asal Cianjur yang tidak terdaftar dalam data yang dimiliki pihaknya. Hal tersebut diketahuinya setelah melakukan sinkronasi data dengan BNP2TKI.

"Dalam sinkronasi data tersebut, terdapat perbedaan jumlah TKI asal Cianjur yang mencapai 10.681 orang. Sedangkan dalam data BNP2TKI, terdapat 21.108 orang TKI asal Cianjur, yan g bekerja disejumlah negara terutama timur tengah," katanya.

Selisihnya sangat besar karena pihaknya hanya mengeluarkan nomor ID bagi TKI asal Cianjur sebanyak 10.427 orang, sehingga pihaknya tidak mengetahui dari mana nomor ID yang didapatkan ribuan TKI lainnya yang jelas ilegal tersebut.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010, dikatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, harus mengantongi rekomendasi dan mendapatkan nomor ID dari Dinsosnakertrans kota/kabupaten setempat.

"Jangankan kami, BNP2TKI saja tidak tahu dari mana TKI ilegal mendapatkan ID tersebut," terang Ubai.

Dia menambahkan, adanya selisih jumlah TKI asal Cianjur antara Dinsosnakertrans Cianjur dengan BNP2TKI, pihaknya menuga ada indikasi oknum yang memperjual-belikan nomor ID TKI. Sehingga pihaknya akan terus melakukan berbagai sosialiasi pada warga agar jangan mudah percaya dengan bujuk rayu dan iming-iming oknum.***1***(KR,FKR)

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014