Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melarang pihak sekolah menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota pada musim libur di akhir pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, di Purwakarta, Senin, menyampaikan larangan tersebut, khususnya bagi pihak sekolah tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP menyusul maraknya kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class ke luar Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024.
Purwanto mengatakan keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.
Kegiatan karya wisata bagi sekolah hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta. Selebihnya atau jika digelar hingga ke luar kota, itu tidak diperbolehkan.
Pihak sekolah diminta untuk ikut serta dalam mengoptimalkan destinasi wisata Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
Bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, di Purwakarta, Senin, menyampaikan larangan tersebut, khususnya bagi pihak sekolah tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP menyusul maraknya kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class ke luar Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024.
Purwanto mengatakan keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.
Kegiatan karya wisata bagi sekolah hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta. Selebihnya atau jika digelar hingga ke luar kota, itu tidak diperbolehkan.
Pihak sekolah diminta untuk ikut serta dalam mengoptimalkan destinasi wisata Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
Bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024