Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap dua orang tahanan yang kabur atas nama Raihan dan Akbar, keduanya mendapat hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa hanya 2 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah di Cianjur Selasa, mengatakan keputusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena keduanya tinggal menunggu putusan atas dakwaan yang dijatuhkan, namun melarikan diri bersama lima orang tahanan lainnya.

Baca juga: Polisi tangkap kembali dua tahanan kabur dari PN Cianjur

"Kedua tahanan yang sempat kabur itu divonis 5 tahun penjara lebih berat 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa, sehingga hakim menjatuhkan vonis lebih berat," katanya.

Dia menjelaskan, Raihan dan Akbar sebelum melarikan diri tinggal menunggu satu kali sidang putusan dari hakim atas kasus pencurian dan pemberatan yang didakwakan dengan hukuman tidak sampai 5 tahun.

Sedangkan terhadap Asep alias Haji, tahanan yang pertama kali ditangkap petugas gabungan, Senin (22/4), divonis 6 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dinilai sebagai otak pelaku kabur-nya tahanan dari PN Cianjur.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan dari ketujuh tahanan yang kabur, empat diantaranya masuk tahap vonis, sedangkan tiga tahanan lainnya atas nama Asep, Raihan, dan Akbar memasuki tahapan tuntutan.

"Untuk tiga orang tahanan yang kembali ditangkap dijatuhi hukuman lebih berat yang seharusnya 2,6 tahun, ketiga tinggal menunggu satu kali sidang putusan," katanya.
Dia menjelaskan, keenam tahanan yang sudah kembali ditangkap saat ini sudah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur, tiga orang sudah mendapat hukuman tambahan dan tiga orang lainnya masih dalam proses.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pihaknya masih memburu satu orang tahanan lainnya atas nama Ujang Irfan alias Boncel yang masih melarikan diri, untuk mempersempit ruang gerak-nya polisi sudah menyebar pengumuman terkait identitas-nya.

"Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan diberikan. Kami juga meminta pihak keluarga yang mengetahui keberadaan Ujang segera melapor dan tidak membantunya bersembunyi," katanya.

Baca juga: Polisi lumpuhkan 2 tahanan kabur dari PN Cianjur karena melawan

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024