Polres Sukabumi Kota mengungkapkan sekitar 13 orang warga Sukabumi menjadi korban investasi bodong CV AAP yang bergerak di bidang usaha sewa gadai hunian di salah satu perumahan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Hingga saat ini sudah ada 13 warga melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Dari keterangan saksi yang juga korban, menurut Bagus, CV AAP meminta sejumlah uang kepada para korban untuk dapat menghuni sebuah rumah di perumahan selama dua tahun sebagai syarat investasi.
Setelah dua tahun, kata dia, dana tersebut akan dikembalikan kepada investor dikurangi lima persen sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Tentunya warga tergiur dengan investasi yang ditawarkan karena hanya mengeluarkan uang selama dua tahun sudah bisa mendapatkan sebuah rumah, bahkan ada pengembalian modal," ujar Bagus.
Namun, kata dia, para investor atau korban pun terkejut setelah enam bulan kemudian kedatangan pemilik rumah yang meminta uang perpanjangan sewa rumah. Mereka baru sadar menjadi korban penipuan berkedok investasi sewa hunian, yang kemudian mereka melaporkan kasus ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Hingga saat ini sudah ada 13 warga melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Dari keterangan saksi yang juga korban, menurut Bagus, CV AAP meminta sejumlah uang kepada para korban untuk dapat menghuni sebuah rumah di perumahan selama dua tahun sebagai syarat investasi.
Setelah dua tahun, kata dia, dana tersebut akan dikembalikan kepada investor dikurangi lima persen sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Tentunya warga tergiur dengan investasi yang ditawarkan karena hanya mengeluarkan uang selama dua tahun sudah bisa mendapatkan sebuah rumah, bahkan ada pengembalian modal," ujar Bagus.
Namun, kata dia, para investor atau korban pun terkejut setelah enam bulan kemudian kedatangan pemilik rumah yang meminta uang perpanjangan sewa rumah. Mereka baru sadar menjadi korban penipuan berkedok investasi sewa hunian, yang kemudian mereka melaporkan kasus ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024