Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mempercepat layanan perekaman serta pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di kantor kecamatan untuk memudahkan warga.
 
Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Kamis, mengatakan proses pengurusan KTP elektronik itu bisa dipersingkat menjadi dua hari atau lebih cepat dari sebelumnya yang memakan waktu hingga tujuh hari.

Baca juga: Disbudpar Kota Cirebon terapkan WFD untuk meningkatkan kunjungan turis
 
“Kami melihat salah satu keluhan di kantor kecamatan adalah pencetakan KTP itu bisa sampai tujuh hari. Kami akan pangkas menjadi dua hari,” katanya.
 
Menurut dia, teknis efisiensi layanan tersebut telah dikaji terutama menyiapkan mesin cetak yang dibutuhkan dalam menerbitkan KTP elektronik. Sehingga warga tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh dokumen itu.
 
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon pun sudah menyanggupi agar rencana ini bisa terealisasi.
 
Agus menekankan bahwa Pemkot Cirebon terus berupaya meningkatkan layanan publik di semua sektor, khususnya yang berkaitan dengan keperluan administratif warganya.
 
“Kita bahas tentang bagaimana memangkas pelayanan pencetakan KTP di kecamatan. Mudah-mudahan ini bisa berjalan. Termasuk perbaikan KTP yang rusak bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
 
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati menjelaskan salah satu skema yang diberlakukan guna memangkas durasi pengurusan KTP elektronik yakni dengan memberlakukan pengiriman berkas secara daring.
 
Nantinya, masyarakat yang hendak membuat KTP bisa menyambangi kantor kecamatan terdekat dengan membawa persyaratan. Kemudian berkas itu diunggah dan dikirimkan ke server milik Disdukcapil untuk diproses.
 
“Salah satu teknisnya, nanti berkas-berkas itu dari kecamatan akan dikirimkan via daring. Tidak manual. Kita fasilitasi seperti itu. Jadi warga mendaftar dan merekam di sana (kantor kecamatan),” tuturnya.
 
Dia menyebut proses pencetakan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon sebenarnya berjalan cukup cepat, tetapi kendala selama ini ialah soal pengiriman berkas yang masih dilakukan secara manual.
 
Oleh sebab itu, Disdukcapil sangat menyambut baik dan mendukung usulan untuk memangkas layanan pengurusannya.
 
“Rata-rata pencetakan KTP elektronik itu bisa 150 keping per hari. Jadi kami juga akan berupaya agar proses pengurusan dokumen ini berjalan lebih cepat,” ucap dia.

Baca juga: Pemkot Cirebon jamin layanan publik berjalan normal pasca-Lebaran

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024