Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara intens menata kawasan perkotaan Garut dengan menertibkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang lalu dialihkan ke tempat lain agar lebih nyaman dan tertib untuk kepentingan umum.

"Pemerintah daerah Kabupaten Garut melakukan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, menertibkan dan pengawasan pedagang kaki lima," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana di Garut, Jumat.

Baca juga: Pemkab Garut manfaatkan ruang publik tampung kendaraan wisatawan

Ia menuturkan sejak Ramadhan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan unsur lainnya dari TNI, dan Polri terus berupaya menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, dan nyaman bagi masyarakat banyak.

Langkah yang dilakukan petugas gabungan itu, kata dia, dengan menertibkan keberadaan PKL dan parkir liar di kawasan perkotaan Garut, tujuannya untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan akses trotoar maupun jalan umum lainnya.

Ia menjelaskan penataan kawasan perkotaan itu sesuai dengan maklumat kepatuhan masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, dan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Ini semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut, bukan menghilangkan PKL," kata Nurdin.

Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak hanya menertibkan PKL saja, tapi memberikan alternatif tempat bagi PKL untuk bisa berjualan yang lokasinya tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.

Ia menyebutkan area yang diberikan untuk PKL agar bisa berjualan, terutama saat penertiban di Bulan Ramadhan yakni area parkir di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0611/Garut, Gedung Bale Paminton, Sumbersari, Jalan Cikuray, dan Gedung Lasminingrat.

Ia berharap upaya pemerintah tersebut mendapat dukungan untuk menciptakan Kabupaten Garut lebih indah, bersih, nyaman, dan tertib.

"Mari kita bersama-sama ciptakan Garut yang tertib, bersih, dan indah," kata Nurdin.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Margiyanto menambahkan, pihaknya sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sudah melakukan sosialisasi kepada publik terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan menata kota dengan menegakkan perda itu, kata dia, sudah melewati proses pembahasan panjang pemangku kepentingan yang tergabung dalam Forkopimda Garut, serta elemen lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kebijakan Pemkab Garut untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan nyaman mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Salah seorang warga Garut, Agus mendukung adanya penertiban PKL yang berjualan di tempat terlarang seperti di atas trotoar atau badan jalan karena mengganggu aktivitas masyarakat, terutama bagi pejalan kaki.

Namun penertiban itu, kata dia, harus ada juga solusi dengan menyiapkan tempat yang lebih layak agar mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan dari jualannya.

"Tentunya penertiban ini untuk menciptakan keindahan, ketertiban, dan kenyamanan di Garut yang nantinya bisa dirasakan semua pihak," katanya.

Baca juga: Pj Bupati Garut pastikan kesiapan pariwisata menjelang libur pascalebaran

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024