Petugas gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP Garut dan instansi terkait lainnya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di kawasan terlarang seperti di trotoar dan bahu jalan, serta parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas di wilayah kota Garut, Jawa Barat, Senin.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Masrokan mengatakan bahwa sasaran penertiban itu adalah mereka yang melanggar ketertiban umum.
Baca juga: Arus kendaraan diberlakukan satu arah di kawasan pasar Limbangan- Malangbong
"Jika sarana umum dan jalan raya disalahgunakan atau dialihfungsikan, itu melanggar aturan," kata Masrokan.
Ia menuturkan penertiban dengan melibatkan petugas gabungan itu dilakukan setiap hari untuk memastikan kawasan perkotaan Garut tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di bulan Ramadhan.
Ia menyampaikan selama ini kawasan perkotaan Garut seperti Jalan Ahmad Yani sering PKL berjualan di trotoar, bahkan di sebagian badan jalan.
Selain itu, lanjut dia, banyak juga kendaraan bermotor, maupun becak yang parkir sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan di wilayah itu.
Kondisi di wilayah itu, kata dia, terus dipantau, dan langsung dilakukan penertiban apabila ditemukan PKL dan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.
"Selain penertiban dan imbauan, kami juga tetap melakukan pemantauan," katanya.
Ia menjelaskan wilayah Pengkolan atau pusat perkotaan Garut setiap menjelang Lebaran sering didatangi banyak orang untuk berbelanja.
Kawasan itu, kata dia, ruas jalannya cukup sempit, ditambah adanya penyalahgunaan jalan dan trotoar, sehingga perlu dibenahi untuk ketertiban dan kenyamanan bersama.
Ia menyampaikan sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu diberi imbauan agar tidak berjualan maupun parkir di tempat yang mengganggu pejalan kaki.
"Kami akan melakukan tindakan jika yang bersangkutan tidak bisa kooperatif, kerja sama, hal ini kami lakukan demi menjaga situasi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut," kata Masrokan.
Baca juga: Polisi: Arus mudik lewat Garut didominasi sepeda motor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Satuan Samapta Polres Garut AKP Masrokan mengatakan bahwa sasaran penertiban itu adalah mereka yang melanggar ketertiban umum.
Baca juga: Arus kendaraan diberlakukan satu arah di kawasan pasar Limbangan- Malangbong
"Jika sarana umum dan jalan raya disalahgunakan atau dialihfungsikan, itu melanggar aturan," kata Masrokan.
Ia menuturkan penertiban dengan melibatkan petugas gabungan itu dilakukan setiap hari untuk memastikan kawasan perkotaan Garut tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di bulan Ramadhan.
Ia menyampaikan selama ini kawasan perkotaan Garut seperti Jalan Ahmad Yani sering PKL berjualan di trotoar, bahkan di sebagian badan jalan.
Selain itu, lanjut dia, banyak juga kendaraan bermotor, maupun becak yang parkir sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan di wilayah itu.
Kondisi di wilayah itu, kata dia, terus dipantau, dan langsung dilakukan penertiban apabila ditemukan PKL dan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.
"Selain penertiban dan imbauan, kami juga tetap melakukan pemantauan," katanya.
Ia menjelaskan wilayah Pengkolan atau pusat perkotaan Garut setiap menjelang Lebaran sering didatangi banyak orang untuk berbelanja.
Kawasan itu, kata dia, ruas jalannya cukup sempit, ditambah adanya penyalahgunaan jalan dan trotoar, sehingga perlu dibenahi untuk ketertiban dan kenyamanan bersama.
Ia menyampaikan sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu diberi imbauan agar tidak berjualan maupun parkir di tempat yang mengganggu pejalan kaki.
"Kami akan melakukan tindakan jika yang bersangkutan tidak bisa kooperatif, kerja sama, hal ini kami lakukan demi menjaga situasi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut," kata Masrokan.
Baca juga: Polisi: Arus mudik lewat Garut didominasi sepeda motor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024