Antarajawabarat.com, 14/10 - Gubernur Jabar menyatakan, pihaknya melakukan langkah antisipasi monopoli perdagangan dan persaingan usaha tidak sehat pada saat diberlakukannya masyarakat ekonomi Asean 2015 dengan bekerjasama Provinsi Jabar dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU).

"Regulasi tersebut merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas," kata Gubernur Ahmad Heryawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan KPPU dalam rangka pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Gedung Sate, Bandung, Senin.

Ia menuturkan, Indonesia pada 2015 sudah memberlakukan masyarakat ekonomi Asean atau pasar bebas sehingga perlu diantisipasi sejak dini untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jabar.

Apalagi, menurut Gubernur, Jabar memiliki banyak perusahaan yang dikhawatirkan terjadi kecurangan dalam usaha.

"Makanya melalui KPPU ini, sebuah lembaga negara yang dibuat berdasarkan undang-undang untuk mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jawa Barat," katanya.

Ia menjelaskan, Undang-undang anti-monopoli akan dijadikan acuan pemerintah dalam mengatur kegiatan perdagangan bisnis yang sehat dan wajar.

Ia berharap, produk dalam negeri atau khususnya di Jabar serta produk dari negara asing yang masuk ke Indonesia dapat bersaing secara sehat.

"Ini semua bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat," katanya.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014