Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta Didi Garnadi di Purwakarta, Kamis, mengatakan pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pembukaan posko pengaduan THR juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.
"Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Didi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta Didi Garnadi di Purwakarta, Kamis, mengatakan pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pembukaan posko pengaduan THR juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.
"Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Didi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024