Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial TH (38) atas dugaan sebagai pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban SHA (39) terkait dengan persoalan utang piutang.
 
"Tersangka diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban yang tidak terima atas tindak tersebut," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Senin.
 
Perbuatan pelaku berupa pemukulan ke wajah korban sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong serta dua kali memakai helm.
 
Peristiwa ini berawal, kata Kapolres, saat tersangka sedang jalan-jalan, kemudian melihat korban. Setelah itu, TP langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
 
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku juga sempat membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan serta membuat kesepakatan utang pada hari Rabu (6/3).
 
Selama penyekapan itu, korban dipaksa oleh tersangka untuk menjual 1 unit televisi dan merampas dokumen buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai jaminan pelunasan utang.
 
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam waktu relatif cepat, kata Kapolres, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
 
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban, serta hasil visum dari rumah sakit," kata Kapolres.
 
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 368, Pasal 333, dan Pasal 351 tentang tindak pidana pemerasan serta merampas kemerdekaan seseorang atau penganiayaan.
 
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," katanya.
 
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum serta mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan suatu persoalan.
 
Terlebih, kata AKBP Rano, masalah tersebut menyangkut perihal utang piutang yang terjadi antara kedua belah pihak.

"Jika hal tersebut terjadi, segera lapor kepada pihak kepolisian," ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024