Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meraih Penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia berkat dukungan terhadap rehabilitasi medis kepada korban tindak pidana.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku bangga atas penghargaan tersebut terlebih selama ini upaya yang dilakukan pemerintah daerah tidak lain hanya bertujuan melindungi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dari tindak kriminalitas.
"Kami surprise karena tidak berpikir terkait penghargaan. Kami hanya tergerak melindungi warga, tanggung jawab memberikan rasa aman, meski masih terjadi kriminalitas. Kami juga tanggung biaya pengobatan," katanya di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan penghargaan ini menjadi motivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh klaim pertanggungan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak tahun 2021 dengan upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan LPSK.
Setelah tiga tahun bergulir, Pemkab Bekasi telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, didominasi kasus tindakan pencurian dengan kekerasan serta kekerasan dalam rumah tangga.
"Tahun 2021 baru delapan kasus yang kita tangani. 2022 sudah 11 kasus dan 2023 ada 18 kasus," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku bangga atas penghargaan tersebut terlebih selama ini upaya yang dilakukan pemerintah daerah tidak lain hanya bertujuan melindungi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dari tindak kriminalitas.
"Kami surprise karena tidak berpikir terkait penghargaan. Kami hanya tergerak melindungi warga, tanggung jawab memberikan rasa aman, meski masih terjadi kriminalitas. Kami juga tanggung biaya pengobatan," katanya di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan penghargaan ini menjadi motivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh klaim pertanggungan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak tahun 2021 dengan upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan LPSK.
Setelah tiga tahun bergulir, Pemkab Bekasi telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, didominasi kasus tindakan pencurian dengan kekerasan serta kekerasan dalam rumah tangga.
"Tahun 2021 baru delapan kasus yang kita tangani. 2022 sudah 11 kasus dan 2023 ada 18 kasus," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024