Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mengingatkan pada masyarakat bahwa pendaftaran dokumen keimigrasian dari anak berkewarganegaraan ganda (ABG) lebih baik disegerakan sebelum penerapan aturan menggunakan naturalisasi murni.
Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftar dokumen warga negara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, namun berbeda setelah melewati waktu yang ditentukan (31 Mei 2024).
"Jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," kata Agung dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Agung mengatakan bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, akan membutuhkan biaya sangat besar, di mana PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa hal ini penting bagi masyarakat untuk diketahui dan dipahami. Karenanya pihak imigrasi juga terus melaksanakan sosialisasi, salah satunya pada Selasa (19/3) lalu dengan sosialisasi pewarganegaraan.
Agung mengatakan bahwa sosialisasi tersebut, merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"Tujuan sosialisasi itu yakni memberikan kepastian hukum dan pemahaman terkait fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda kepada para penjamin atau sponsor yang melakukan perkawinan campuran," kata Agung yang juga merupakan ketua penyelenggara sosialisasi tersebut.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan dan Penyusunan Kebijakan Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nurul Istiqmah, yang memberikan materi tentang pelayanan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.
Kemudian Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi, Yanto, yang memberikan materi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan juga aturan-aturan terbaru di bidang keimigrasian.
"Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan menjadi wujud nyata bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan. Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Prasetya dalam sambutannya.
Pada sosialisasi tersebut, diinformasikan bahwa para narasumber memaparkan, PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
"Dan menekankan pentingnya pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda agar status kependudukan anak terdaftar," kata Agung.
Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda lahir di luar negeri, ucap Agung, maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, lahir di wilayah negara Indonesia.
Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda lahir di Indonesia maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Di sinilah diperlukan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia," tuturnya.
Dalam sosialisasi ini juga, diadakan materi pengenalan tentang paspor elektronik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian. Dalam paparannya dijelaskan mengenai pengertian Imigrasi dan paspor, jenis-jenis paspor, kelebihan paspor elektronik, biaya PNBP paspor, hingga cara daftar online M-paspor.
Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan yang memiliki tambahan chip elektronik yang dengan tambahan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan layanan Paspor Elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat salah satunya pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di bandara.
Selain kemudahan dalam pemeriksaan keimigrasian di Bandara, pemegang E-Paspor bisa mendapatkan bebas visa terkhususnya Negara Jepang dengan melakukan registrasi di di Kantor Perwakilan Negara Jepang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda disegerakan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftar dokumen warga negara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, namun berbeda setelah melewati waktu yang ditentukan (31 Mei 2024).
"Jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," kata Agung dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Agung mengatakan bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, akan membutuhkan biaya sangat besar, di mana PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa hal ini penting bagi masyarakat untuk diketahui dan dipahami. Karenanya pihak imigrasi juga terus melaksanakan sosialisasi, salah satunya pada Selasa (19/3) lalu dengan sosialisasi pewarganegaraan.
Agung mengatakan bahwa sosialisasi tersebut, merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"Tujuan sosialisasi itu yakni memberikan kepastian hukum dan pemahaman terkait fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda kepada para penjamin atau sponsor yang melakukan perkawinan campuran," kata Agung yang juga merupakan ketua penyelenggara sosialisasi tersebut.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan dan Penyusunan Kebijakan Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nurul Istiqmah, yang memberikan materi tentang pelayanan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.
Kemudian Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi, Yanto, yang memberikan materi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan juga aturan-aturan terbaru di bidang keimigrasian.
"Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan menjadi wujud nyata bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan. Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Prasetya dalam sambutannya.
Pada sosialisasi tersebut, diinformasikan bahwa para narasumber memaparkan, PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
"Dan menekankan pentingnya pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda agar status kependudukan anak terdaftar," kata Agung.
Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda lahir di luar negeri, ucap Agung, maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, lahir di wilayah negara Indonesia.
Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda lahir di Indonesia maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
"Di sinilah diperlukan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia," tuturnya.
Dalam sosialisasi ini juga, diadakan materi pengenalan tentang paspor elektronik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian. Dalam paparannya dijelaskan mengenai pengertian Imigrasi dan paspor, jenis-jenis paspor, kelebihan paspor elektronik, biaya PNBP paspor, hingga cara daftar online M-paspor.
Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan yang memiliki tambahan chip elektronik yang dengan tambahan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan layanan Paspor Elektronik yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat salah satunya pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di bandara.
Selain kemudahan dalam pemeriksaan keimigrasian di Bandara, pemegang E-Paspor bisa mendapatkan bebas visa terkhususnya Negara Jepang dengan melakukan registrasi di di Kantor Perwakilan Negara Jepang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi: Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda disegerakan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024