Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan upaya dua pelaku berinisial RJ (31) dan TP (25) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas di wilayah hukum kepolisian setempat pada Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
 
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Selasa, mengatakan kedua pengedar tersebut ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan serta akan mengedarkan barang terlarang itu kepada calon konsumennya.

Baca juga: Polresta Cirebon bina remaja berhadapan dengan hukum dalam pesantren kilat
 
Ia menyebut pelaku RJ kedapatan membawa satu paket sabu seberat 1,27 gram, sehingga petugas Polresta Cirebon langsung mengamankannya di Kecamatan Gegesik pada Senin (18/3).
 
“Kami juga menyita barang bukti untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
 
Kapolresta menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ berperan sebagai perantara untuk jual beli sabu di Cirebon serta pelaku mengakui mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini berstatus buron.
 
Atas temuan tersebut, pihaknya segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, RJ dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku TP, kata Sumarni, ditangkap saat mengedarkan 1.010 butir obat keras berbagai jenis di Kecamatan Pangenan, Cirebon, pada Sabtu (16/3).
Setelah diperiksa, kata dia, tersangka TP mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dirinya sudah biasa mengedarkan obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon.
 
“TP juga menyebutkan kalau obat keras tanpa izin edar ini didapatkannya dari seseorang yang berasal dari Tangerang,” katanya.
 
Ia menekankan bahwa TP bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar, dengan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan serta diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
 
“Tidak hanya selama bulan puasa, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ataupun obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon,” ucap dia.

Baca juga: Polresta Cirebon menggelar bazar bantu warga dapatkan pangan murah

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024