Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, meringkus 24 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika (narkoba) selama kurun waktu Februari hingga Maret 2024.
"Jadi selama periode Februari hingga Maret 2024 ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari hasil pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Polisi Prasetyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia merinci dari pengungkapan 13 kasus narkotika ditangkap 18 orang tersangka, kemudian dan dari pengungkapan lima kasus obat-obatan terlarang ada enam orang tersangka yang diringkus.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Karawang menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan 15.829 butir pil hexyimer dan tramadol.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arief Zainal Abidin menambahkan modus yang digunakan para pelaku adalah transaksi dengan cara lama, yakni menggunakan sistem cash on delivery (COD)
"Modus transaksinya itu menggunakan modus lama COD. Jadi, mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Jadi selama periode Februari hingga Maret 2024 ada 24 orang tersangka yang ditangkap dari hasil pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Polisi Prasetyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia merinci dari pengungkapan 13 kasus narkotika ditangkap 18 orang tersangka, kemudian dan dari pengungkapan lima kasus obat-obatan terlarang ada enam orang tersangka yang diringkus.
Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Karawang menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan 15.829 butir pil hexyimer dan tramadol.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arief Zainal Abidin menambahkan modus yang digunakan para pelaku adalah transaksi dengan cara lama, yakni menggunakan sistem cash on delivery (COD)
"Modus transaksinya itu menggunakan modus lama COD. Jadi, mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024