Beragam peristiwa hukum selama sepekan telah dirangkum untuk dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari deportasi Warga Negara Asing (WNA) Jepang hingga persidangan tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
 
1. Polda Sumut musnahkan granat sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
 
Personel dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara memusnahkan dua granat aktif diduga sisa Perang Dunia II yang ditemukan di sungai Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara.
 
 
Selengkapnya baca di sini.
 
2. Imigrasi Batam deportasi WNA Jepang buronan Interpol
 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial YY, yang merupakan buronan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri atau Interpol.
 
Selengkapnya baca di sini.
 
3. Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur didakwa palsukan data dan daftar pemilih
 
Tujuh orang terdakwa yang merupakan anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
 
 
Selengkapnya baca di sini.
 
4. Pakar: Kasus bunuh diri sekeluarga di Jakut layak disebut kasus pidana
 
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tidak sepakat dengan kasus tewasnya empat orang anggota keluarga usai melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara sebagai kasus bunuh diri, kasus tersebut perlu dicatat sebagai tindak pidana.
 
 
Selengkapnya baca di sini.
 
5. KPK tahan 15 pegawainya tersangka kasus pungli rutan
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
 
 
Selengkapnya baca di sini.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Berita hukum kemarin, deportasi WNA hingga sidang tujuh mantan anggota PPLN

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024