Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengantisipasi peningkatan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) musiman yang biasanya marak saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri di Kota Kembang tersebut.
"Ya kemarin kan kita sudah rapat koordinasi, nanti Dinas Sosial dan Satpol PP itu juga harus menjadi sesuatu yang kita tertibkan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Bandung, Kamis.
Ema mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat perihal aksi PMKS yang meresahkan dengan cara memaksa untuk meminta uang di perempatan jalan.
“Banyak keluhan masyarakat yang diterimanya yaitu banyak pengemis yang meminta-meminta secara memaksa. Bahkan terdapat pengguna jalan yang dicakar oleh pengemis karena tak memberikan uang," katanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Satpol PP Kota Bandung untuk tidak segan menindak para PMKS yang meresahkan masyarakat tersebut dengan dilakukan penertiban.
"Jangan sampai memberikan ancaman kepada orang lain, memaksakan kepada orang lain. Nah makanya saya minta kepada satpol PP patroli harus optimalkan, jangan hanya di tengah kota saja tapi ya di tempat-tempat lain juga harus dilakukan,” kata dia.
Setelah dilakukan penertiban, kata Ema, para PMKS akan dilakukan pembinaan dan yang berasal dari luar Kota Bandung akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bandung Irfan Alamsyah menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan PMKS di Kota Bandung.
“Kita sudah tiap hari menjangkau wilayah-wilayah Kota Bandung, khususnya di titik-titik jangkauan yang ada di 25 titik,” kata Irfan.
Irfan menyebut, titik-titik tersebut diantaranya yaitu di wilayah Jalan Ahmad Yani, Jalan Laswi, seputaran Samsat, Gedebage. Pasirkoja, Jalan Asia Afrika dan Alun-Alun Kota Bandung.
Dalam penertiban itu, kata dia, juga akan dipilah PMKS yang mana berasal dari Kota Bandung, dan mana yang berasal dari luar kota itu, sehingga bisa diambil langkah selanjutnya.
“Nanti kita bawa ke rumah singgah, kemudian diberikan rehabilitasi sosial dasar. Kalau memang dia bukan warga Kota Bandung, kita kembalikan ke daerah asalnya,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024