Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor di Underpass Cibitung yang mengakibatkan seorang wanita terseret hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan kendaraan yang dirampas.

"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun di Mapolsek Cikarang Barat, Senin.

Dia mengatakan kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi di depan kursus mobil Persimija, Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung pada Selasa (27/3/2024).

Pihaknya setelah mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya.

Saufi menjelaskan kronologis perkara berawal saat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan melihat ada kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil atau tempat kejadian perkara.

"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang mengawasi situasi," katanya.

Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kami masih lakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu," katanya.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan seorang wanita turut menjadi korban atas kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Korban merupakan pegawai jasa kursus mengemudi mobil bernama Indah Agustiyani (26). Ia berupaya mempertahankan sepeda motor milik pelanggannya yang dicuri pelaku.



 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024