Cianjur (ANTARA) - Polisi Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pembacok seorang pemuda warga Kecamatan Cilaku, hingga kritis dan tangan putus dengan motif dendam, keduanya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah dan terakhir bersembunyi di wilayah hukum Sukabumi.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya kedua pelaku tersebut, setelah petugas mendapat keterangan dari saksi mata yang sempat melihat pelaku menganiaya korban atas nama Deri warga Kecamatan Cilaku, dengan senjata tajam di Lapangan Jagaraksa, Kecamatan Warungkondang.
"Anggota yang sudah mengantongi identitas keduanya, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Ujang Sahri (22) dan Jujun (18) di wilayah hukum Sukabumi. Pelaku Ujang membacok korban menggunakan golok yang sudah dibawa sebelum bertemu korban, hingga tangan korban putus," katanya.
Pelaku sudah merencanakan aksi tersebut karena dendam pernah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Deri beberapa waktu lalu, meski sudah didamaikan aparat setempat. Pelaku masih menyimpan dendam dan memancing korban untuk datang ke Lapangan Jagaraksa yang terpisah jarak cukup jauh dari rumahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibacok hingga berkali-kali menggunakan golok, sehingga korban mengalami kritis dengan tangan putus dan sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya. Setelah menghabisi korban, pelaku yang diantar temannya Jujun melarikan diri ke sejumlah tempat dan bersembunyi di Sukabumi.
"Tempat persembunyian pelaku tercium dan petugas langsung melakukan penangkapan, keduanya tidak berkutik saat ditangkap di dua tempat terpisah. Selanjutnya pelaku di giring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rifai.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun."Saat ini, pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur, selanjutnya kasus tersebut akan kita serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," katanya.