Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memadati jalur pedestrian di Jalan Dewi Sartika, tepatnya di depan Pasar Kebon Kembang.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Bogor, Senin, menyebutkan ada 58 lapak PKL yang ditertibkan. Pedagang kaki lima ini ditertibkan karena berada di jalur pedestrian yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang.
"Ini 'kan jalur pedestrian dibangun Pemkot Bogor tahun kemarin. Ini bukan buat PKL. Kami sudah menyampaikan ini, sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya," kata Agustian usai penertiban.
Di tengah penertiban, sejumlah PKL ada yang menghadang petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri karena menolak untuk dibongkar. Padahal, kata Agustian, Satpol PP telah menyampaikan rencana pembongkaran sejak sepekan lalu.
Untuk menjaga suasana kondusif di Kota Bogor, Agustian meminta anggotanya untuk mundur. Setelah itu, dia meminta pedagang membongkar sendiri lapaknya hingga sore nanti.
Kendati demikian, dia memastikan pedagang menaati komitmen yang mereka buat bersama. Pada Senin sore petugas Satpol PP Kota Bogor akan kembali ke Jalan Dewi Sartika untuk memastikan pembongkaran itu selesai.
Pemkot Bogor menata kawasan Pasar Kebon Kembang dan Alun-Alun Kota Bogor, yang masih dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL) hingga ke jalur pedestrian.
Penertiban ini seiring dengan peresmian sky bridge Paledang pada awal Maret, dan pengoperasian cerukan untuk angkutan kota (angkot) di Alun-Alun Kota Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024