Polres Sukabumi Kota terus menggencarkan razia knalpot brong atau bising untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas di jalan raya.

"Kami tidak segan menindak pengendara yang sepeda motor maupun mobilnya yang menggunakan knalpot bising dengan memberikan surat tilang dan penyitaan sementara terhadap kendaraan tersebut sampai knalpot diganti dengan standar pabrikan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, di di Mapolres Sukabumi Kota, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, hingga kini sudah seribu lebih knalpot yang disita oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota dan sebagian sudah dimusnahkan, ini merupakan bukti dan komitmen pihaknya dalam upaya meningkatkan kesadaran kepada pengendara untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Inspektur Satu Polisi Astuti Setyaningsih, menambahkan, razia atau operasi knalpot bising ini dilakukan karena masih banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang dikeluarkan knalpot brong.

"Belum lama ini kami juga menyita 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat kegiatan rutin yang ditingkatkan, seluruh kendaraan tersebut kami sita dan dibawa ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong, Sukabumi," tambahnya.

Ia menyebut, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi Kota gencarkan razia knalpot brong

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024