Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan serta dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Adapun jumlah TPS yang akan pemungutan suara ulang berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni sebanyak 780 TPS.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Rabu (21/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU bakal lakukan pemungutan suara ulang di 686 TPS

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024