Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 maupun partai politik untuk turut menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri agar penertiban bisa berlangsung cepat di masa tenang.
"Peserta pemilu untuk bersama-sama ataupun secara mandiri segera menertibkan APK karena sudah masuk masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu.
Ia menuturkan berdasarkan peraturan pemilu terhitung 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB mulai diberlakukan tidak boleh ada APK terpasang di tempat umum maupun tempat lainnya seperti pada kendaraan umum.
Seluruh petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Garut, kata dia, sejak diberlakukannya masa tenang langsung melakukan penertiban dengan membongkar seluruh APK di tempat umum wilayah perkotaan maupun di masing-masing kecamatan.
"Penertiban APK mulai tadi malam dan hari ini serentak. Hari ini masih berjalan penertiban," katanya.
Ia berharap penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu maupun Satpol PP Garut, melainkan jajaran partai politik maupun peserta pemilu juga bisa ikut membantu menertibkan APK sendiri.
Adanya peran dari peserta pemilu itu, kata dia, setidaknya dapat membantu petugas gabungan di lapangan lebih cepat dalam menertibkan APK di Kabupaten Garut.
"Ya, alangkah baiknya ditertibkan sendiri, biar cepat," katanya.
Sejumlah petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu hingga Minggu siang terpantau masih melakukan pembongkaran APK berupa baliho, spanduk, maupun jenis lainnya.
Meski sudah memasuki masa tenang, sejumlah APK di jalanan umum juga masih terpantau terpasang atau belum dibongkar oleh peserta pemilu maupun partai politik pengusungnya, juga petugas Satpol PP.
Terpantau seperti di jalan provinsi jalur utama Bandung-Garut di Kecamatan Kadungora masih terpasang baliho calon legislatif kemudian calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran besar membentang di jalan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Peserta pemilu untuk bersama-sama ataupun secara mandiri segera menertibkan APK karena sudah masuk masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Minggu.
Ia menuturkan berdasarkan peraturan pemilu terhitung 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB mulai diberlakukan tidak boleh ada APK terpasang di tempat umum maupun tempat lainnya seperti pada kendaraan umum.
Seluruh petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Garut, kata dia, sejak diberlakukannya masa tenang langsung melakukan penertiban dengan membongkar seluruh APK di tempat umum wilayah perkotaan maupun di masing-masing kecamatan.
"Penertiban APK mulai tadi malam dan hari ini serentak. Hari ini masih berjalan penertiban," katanya.
Ia berharap penertiban APK tidak hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu maupun Satpol PP Garut, melainkan jajaran partai politik maupun peserta pemilu juga bisa ikut membantu menertibkan APK sendiri.
Adanya peran dari peserta pemilu itu, kata dia, setidaknya dapat membantu petugas gabungan di lapangan lebih cepat dalam menertibkan APK di Kabupaten Garut.
"Ya, alangkah baiknya ditertibkan sendiri, biar cepat," katanya.
Sejumlah petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu hingga Minggu siang terpantau masih melakukan pembongkaran APK berupa baliho, spanduk, maupun jenis lainnya.
Meski sudah memasuki masa tenang, sejumlah APK di jalanan umum juga masih terpantau terpasang atau belum dibongkar oleh peserta pemilu maupun partai politik pengusungnya, juga petugas Satpol PP.
Terpantau seperti di jalan provinsi jalur utama Bandung-Garut di Kecamatan Kadungora masih terpasang baliho calon legislatif kemudian calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran besar membentang di jalan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024