Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat lakukan patroli media sosial (medsos) pada masa tenang Pemilu 2024 guna menghindari pelanggaran yang dapat dilakukan partai politik peserta pemilu termasuk calon anggota legislatif dan pemilih.
Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur Minggu, mengatakan tiga hari menjelang pemilihan umum(Pemilu) 14 Februari 2024, seluruh peserta dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun secara langsung atau daring.
"Tidak hanya caleg atau partai politik, masyarakat umum pemilik akun media sosial pun diminta untuk menghapus setiap postingan yang mengandung kampanye selama masa tenang," katanya.
Akun media sosial yang sudah didaftarkan partai politik dan peserta sebelumnya ke KPU dan Bawaslu Cianjur, secara resmi harus ditutup dan setiap postingan di akun media sosial lain harus dihapus.
Seluruh postingan yang sudah ditayangkan di media sosial resmi atau pribadi terkait kampanye dan ajakan memilih salah satu pasangan, partai atau caleg harus dihapus pemiliknya agar tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu yang berdampak pada pemilik dan calon yang didukung.
"Kami menggencarkan patroli dan pengawasan di media sosial untuk memastikan tidak ada kampanye di masa tenang, termasuk memastikan tidak ada lagi postingan terkait kampanye di akun media sosial resmi atau masyarakat umum," katanya.
Patroli media sosial, tambah dia, meliputi Instagram, Facebook, tiktok, ataupun medsos lainnya serta media online dan media cetak, ketika didapati masih ada yang melakukan kampanye di masa tenang akan diproses sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang, mengatakan memasuki masa tenang, pihaknya bersama petugas gabungan telah melakukan penertiban puluhan ribu alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang di sejumlah wilayah.
"Kami bersama Satpol PP Cianjur, Dinas Perhubungan Cianjur di bawah pengawasan TNI/Polri sejak Minggu dini hari sampai dua hari ke depan akan menurunkan seluruh APK peserta Pemilu 2024, termasuk di kecamatan dan desa melibatkan Panwascam dan pengawas desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur Minggu, mengatakan tiga hari menjelang pemilihan umum(Pemilu) 14 Februari 2024, seluruh peserta dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun secara langsung atau daring.
"Tidak hanya caleg atau partai politik, masyarakat umum pemilik akun media sosial pun diminta untuk menghapus setiap postingan yang mengandung kampanye selama masa tenang," katanya.
Akun media sosial yang sudah didaftarkan partai politik dan peserta sebelumnya ke KPU dan Bawaslu Cianjur, secara resmi harus ditutup dan setiap postingan di akun media sosial lain harus dihapus.
Seluruh postingan yang sudah ditayangkan di media sosial resmi atau pribadi terkait kampanye dan ajakan memilih salah satu pasangan, partai atau caleg harus dihapus pemiliknya agar tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu yang berdampak pada pemilik dan calon yang didukung.
"Kami menggencarkan patroli dan pengawasan di media sosial untuk memastikan tidak ada kampanye di masa tenang, termasuk memastikan tidak ada lagi postingan terkait kampanye di akun media sosial resmi atau masyarakat umum," katanya.
Patroli media sosial, tambah dia, meliputi Instagram, Facebook, tiktok, ataupun medsos lainnya serta media online dan media cetak, ketika didapati masih ada yang melakukan kampanye di masa tenang akan diproses sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang, mengatakan memasuki masa tenang, pihaknya bersama petugas gabungan telah melakukan penertiban puluhan ribu alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang di sejumlah wilayah.
"Kami bersama Satpol PP Cianjur, Dinas Perhubungan Cianjur di bawah pengawasan TNI/Polri sejak Minggu dini hari sampai dua hari ke depan akan menurunkan seluruh APK peserta Pemilu 2024, termasuk di kecamatan dan desa melibatkan Panwascam dan pengawas desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024